Search_Data

Kamis, 24 Maret 2011

Informasi seputar NIDN oleh Kopertis Wilayah VII Jawa Timur

NIDN adalah Nomor unik yang harus dimiliki oleh setiap dosen, khususnya dosen PTS. salah satunya adalah Dosen STT Pomosda. Kepengurusan NIDN tidak terlampau rumit dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah dijelaskan secara tuntas oleh Pihak Kopertis Wilayah VII Jawa Timur. berikut penjelasan dan persyaratannya, mohon diperhatikan dan dipelajari dengan seksama.

Dalam rangka peningkatkan akuntabilitas data EPSBED, bersama ini disampaikan dengan hormat Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Baru dan Revisi Data Dosen dilingkungan Kopertis Wilayah VII Jawa Timur sebagai berikut :

I. Persyaratan Pengajuan NIDN Baru :

A. NIDN Baru bagi Dosen TETAP atau Dosen Kontrak kategori Dosen TETAP :
1. Tidak berstatus sebagai Karyawan, Guru, Dosen (PNS/Swasta);
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku;
3. Surat Pernyataan Asli bermeterai Rp. 6.000,- sebagai Dosen Tetap Yayasan;
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Fotokopi Surat Keputusan (S.K) pengangkatan sebagai Dosen Tetap dari Ketua Yayasan;
6. Fotokopi Ijazah (D-4/S-1 s.d tertinggi);
7. Fotokopi S.K Jabatan Fungsional Akademik (JAFA), kalau ada;
8. Fotokopi S.K pengangkatan PNS-Dpk, S.K pangkat/golongan;
9. Fotokopi S.K Pensiun bagi yang sebelumnya berstatus PNS, TNI dan POLRI;
10. Fotokopi Surat Kontrak Kerja dengan masa berlaku minimal 5 (lima) tahun, khusus bagi Dosen Kontrak yang dikategorikan sebagai Dosen TETAP;
- Point nomor 5 s.d 10 harus dilegalisir ASLI.

B. NIDN Baru Dosen HONORER atau LUAR BIASA :
1. Harus ada surat ijin dari unit kerja asal kecuali Honorer;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku;
3. Surat Pernyataan Asli bermeterai Rp. 6.000,-sebagai Dosen Honorer/Luar Biasa;
4. Daftar Riwayat Hidup Asli;
5. Fotokopi Surat Keputusan (S.K) pengangkatan sebagai Dosen Honorer atau Luar Biasa dari Ketua Yayasan;
6. Fotokopi Ijazah (D-4/S-1 s.d tertinggi);
7. Fotokopi S.K Jabatan Fungsional Akademik (JAFA), kalau ada;
8. Fotokopi S.K pangkat/golongan khusus Dosen PNS-Dpk, kalau ada.
- Point nomor 5 s.d 8 harus dilegalisir ASLI.


II. Persyaratan Pengajuan Revisi Data Dosen :

A. Status Dosen TETAP Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain.
1. Fotokopi Surat Lolos Butuh atau Surat persetujuan keluar/pindah;
2. Surat Pernyataan Asli bermeterai Rp. 6.000,- sebagai Dosen Tetap dari yang bersangkutan dan diketahui Pimpinan Perguruan Tinggi yang Baru (terlampir);
B. Revisi Dosen TETAP pindah Program Studi.
1. Minimal mempunyai masa kerja 1 tahun di Program Studi lama;
2. S.K Pindah Program Studi dari Ketua Yayasan atau Pimpinan Perguruan Tinggi;
C. Revisi Jenjang Pendidikan.
- Fotokopi Ijazah mulai jenjang D-4/S-1 dan Ijazah terakhir/tertinggi;
D. Revisi Jabatan Fungsional Akademik (JAFA).
- Fotokopi S.K Jafa mulai Asisten Ahli s.d S.K Jafa tertinggi;
E. Revisi Pangkat / Golongan.
- Fotokopi S.K Pangkat/Golongan mulai Pangkat Penata Muda/Golongan III/a s.d S.K. Pangkat/Golongan tertinggi;
F. Revisi Status Dosen Honorer menjadi Dosen Tetap.
- Persyaratan sama seperti pengajuan NIDN Baru Dosen TETAP (point I huruf A);
G. Pengajuan Revisi pada point A s.d F harus melampirkan S.K pengangkatan Dosen TETAP dan fotokopi lampiran dilegalisir ASLI.

III. Khusus Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri,
- Ijazah harus sudah disetarakan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.

IV. Prosedur Pengajuan NIDN Baru / Revisi :
1. Surat Pengantar resmi dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyebutkan secara jelas maksud dan tujuanya.
2. Surat Pernyataan Asli dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyebutkan bertanggungjawab sepenuhnya tentang kebenaran data/dokumen yang dikirimkan bermeterai Rp. 6.000,-
3. Surat Pengajuan ditujukan kepada Koordinator Kopertis Wilayah VII Jawa Timur.
4. Lampiran Pengajuan Revisi atau NIDN Baru harus disertakan dalam bentuk hardcopy dan file Scan dalam CD.
5. Semua Dosen yang diajukan Revisi atau NIDN baru harus direkap dalam file excel (format terlampir)

V. Petunjuk Teknis dan Penamaan File Pengajuan :

A. Pengajuan NIDN Baru :

1. Dosen TETAP
Berkas lampiran discan dengan urutan mulai dari KTP, SK Dosen Tetap; Surat Pernyataan; Ijazah (D-IV, S-1, S-2, S-3, Profesi, Sp-1, Sp-2);.

2. Dosen Honorer atau Luar Biasa
Berkas lampiran discan dengan urutan mulai dari KTP, SK Dosen Honorer atau Luar Biasa; Ijazah (D-IV, S-1, S-2, S-3, Profesi, Sp-1, Sp-2);.

Catatan : 1. Pada point nomor 1 dan 2 file hasil scan digabung menjadi satu file bentuk pdf dan diberi nama sesuai masing-masing nama dosen yang mengajukan NIDN;
2. Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan, Surat Ijin dari Pimpinan Instansi/lembaga asal dan Surat Kontrak Kerja (bagi Dosen Kontrak) TIDAK PERLU discan.


B. Pengajuan Revisi Data Dosen :

1. Revisi Jenjang Pendidikan, Untuk Ijazah terdiri dari 2 halaman yang discan hanya halaman depan saja (halaman belakang yang biasanya berisi foto dan tanda tangan lulusan ybs.) tidak perlu discan, File hasil scan diberi nama 99-9999-9999.pdf untuk ijazah
2. Nama file Revisi data scan JAFA atau Golongan diberi nama sesuai nomor pada NIDN Dosen yang bersangkutan dan setelah nomor diberi nama perihal Revisinya, penamaan file menjadi:
i. 99-9999-9999-jafa.pdf untuk jafa
ii. 99-9999-9999-gol.pdf untuk pangkat/golongan

Keterangan : 1. file hasil SCAN disimpan dalam bentuk pdf.
2. Inisial 99.9999-9999 adalah nomor pada NIDN.

0 komentar: